#HUKUM PESUGIHAN#
KAYA DENGAN PESUGIHAN ?
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ
الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus: 31)
Muqaddimah
Budaya di negeri ini akrab dengan istilah pesugihan atau ilmu mendapatkan harta kekayaan secara cepat tanpa perlu kerja keras. Pesugihan memiliki banyak keragaman, seperti, pesugihan ipri (kawin dengan ular), rantai babi, tuyul, babi ngepet, kandang bubrah, butho ijo, batara karang, dan lain-lain.
Semua pesugihan tersebut berkaitan dengan sosok jin yang dimintai bantuan untuk mengabulkan hajat menjadi kaya.
Pernah mendengar pesugihan kawin ghaib? Mungkin ada sebagian pembaca yang pernah mendengarnya namun mungkin sebagiannya lagi baru mendengar sekarang dan saya adalah salah satu orang yang baru mengetahui adanya ritual pesugihan kawin ghaib ini.
Entah darimana dan kapan awal mula munculnya istilah kawin ghaib ini.Namun yang jelas,saya akan mencoba memberikan sedikit pandangan saya mengenai ritual pesugihan kawin ghaib.
Katanya, pesugihan jenis ini bisa dilakukan dengan kuntilanak atau bangsa peri dan tentu saja ini semua dilakukan harus dengan perantara (dukun) dan ada perjanjiannya.Perjanjian ini harus bisa dilakukan oleh orang yang akan melakukan ritual pesugihan.
Hukum Pesugihan ?
1. Kalau yang dimaksud pesugihan itu adalah mengambil uang atau harta milik orang lain secara gaib tanpa ijin pemiliknya seperti memakai tuyul, babi ngepet, dll, maka hukumnya haram dan dosa besar karena masuk dalam kategori pencurian. Baca: Dosa Besar dalam Islam
Kalau yang dimaksud pesugihan dengan uang asma' itu fungsinya sebagai jimat saja yang ditaruh di toko supaya dagangannya laris, atau dapat membuat orang yang memegangnya menjadi rajin bekerja dan tidak boros, maka berlaku hukum jimat. Hukum jimat adalah diperinci: kalau jimat jahiliyah hukumnya haram, sedangkan jimat syar'iyah hukumnya boleh menurut jumhur ulama dan makruh menurut Ibnu Mas'ud. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk
Terlepas dari itu, kami berasumsi bahwa pendekar asma' itu adalah salah satu modus penipuan.
2. Kalau uang itu untuk jual beli, maka pertukaran harus sama nilainya. Tapi kalau punya fungsi lain, maka tidak harus sama. : Tukar Mata Uang
3. Apabila faktanya jimat itu dapat membuat laris dagangan maka menurut Zakaria Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab, 2/151 hukumnya boleh dengan syarat: (a) Apabila pelakunya taat beragama (mutasyarri’), (b) mantera yang dibaca atau ditulis di uang tersebut tidak bertentangan dengan syariat, (c) tidak menimbulkan dhoror syar’i atau bahaya syariah (termasuk menghilangkan kesadaran pada konsumen). Apabila tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram.
Pendapat Ulama tentang Pesugihan ?
Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah menceritakan,
. وآخر الرسل محمد – صلى الله عليه وسلم – وهو الذي كسر صور هؤلاء الصالحين ، أرسله الله إلى أناس يتعبدون ويحجون ويتصدقون ويذكرون الله كثيرا ، ولكنهم يجعلون بعض المخلوقات وسائط بينهم وبين الله
“Akhir Rasul adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menghancurkan patung orang-orang sholih (yang disembah). Allah mengutus beliau kepada kaum yang rajin beribadah. Mereka juga menunaikan ibadah haji, bersedekah dan bahkan banyak berdzikir kepada Allah. Akan tetapi mereka menjadikan sebagian makhluk sebagai perantara antara mereka dengan Allah.” (Lihat Kasyfu Syubuhaat).
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang musyrik juga berhaji dan melakukan thowaf adalah dalil berikut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ ». فَيَقُولُونَ إِلاَّ شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هَذَا وَهُمْ يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, dulu orang-orang musyrik mengatakan; “LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA (Aku memenuhi panggilan-Mu wahai Dzat yang tiada sekutu bagi-Mu). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; ILLAA SYARIIKAN HUWA LAKA TAMLIKUHU WAMAA MALAKA (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. (HR. Muslim no. 1185).
Orang musyrik pun melakukan puasa seperti mereka melakukan puasa ‘Asyura. Hal ini ditunjukkan oleh dalil berikut ini,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa pada hari ‘Asyura’, orang Quraisy melakukan puasa di masa Jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukannya dan memerintahkan untuk melakukannya. Ketika Ramadhan diwajibkan, puasa ‘Asyura ditinggalkan. Siapa yang mau berpuasa, dipersilakan berpuasa. Siapa yang mau, boleh tidak berpuasa. (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125).
Orang musyrik di masa silam pun memenuhi nadzar i’tikaf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »
Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernadzar di masa jahiliyah untuk beri’tikaf di Masjidil Haram, seperti dikatakan bahwa itu malam hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656).
Mengomentari pernyataan Syaikh Muhammad At Tamimi di atas, -guru kami- Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan bahwa kaum musyrikin Quraisy yang didakwahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kaum yang beribadah kepada Allah, akan tetapi ibadah tersebut tidak bermanfaat bagi mereka karena ibadah yang mereka lakukan itu tercampuri dengan syirik akbar. Sama saja apakah sesuatu yang diibadahi disamping Allah itu berupa patung, orang shalih, Nabi, atau bahkan malaikat.
Dan sama saja apakah tujuan pelakunya adalah demi mengangkat sosok-sosok tersebut sebagai sekutu Allah atau bukan, karena hakikat perbuatan mereka adalah syirik. Demikian pula apabila niatnya hanya sekedar menjadikan sosok-sosok itu sebagai perantara ibadah dan penambah kedekatan diri kepada Allah. Maka hal itu pun dihukumi syirik. (Lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Shalih Al Fauzan)
Namun satu soal penting yang mesti ditanya, bagaimana orang musyrik beribadah kepada sesembahan mereka. Apakah mereka yakin bahwa sesembahan mereka bisa memberi rizki? Tidak, sebagaimana sudah disebutkan di atas. Jika ditanya demikian, maka mereka akan menjawab Allah. Lalu mengapa bisa jadi syirik?
Jawabnya, karena mereka menjadikan selain Allah sebagai wasaith (perantara) dalam meminta rizki dan sebagai pemberi syafa’at dalam hal tersebut. Inilah yang akan kita kaji pada penyimpangan selanjutnya.
Sayangnya, di antara ritual pesugihan yang terjadi, ada di antara mereka meyakini bahwa selain Allah-lah yang mendatangkan rezeki. Sebagaimana dikisahkan sebelumnya bahwa sepasang siluman kura-kura tersebut mampu mengabulkan keinginan orang yang ingin kekayaan secara instan. Ini jelas adalah syirik dan termasuk syirik dalam rububiyah. Karena mengabulkan do’a adalah perbuatan yang khusus bagi Allah. Dan jelas bahwa syirik jenis ini lebih parah.
Ikhtitam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita sebuah doa, ketika kita terlilit utang,
اللهم اكفني بحلالك عن حرامك وأغنني بفضلك عمن سواك
(Allahummak fini bihalalika ‘an haramika, waghnini bifadhlika ‘amman siwaka).
Artinya, “Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu.”
Keutamaan doa tersebut:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku sebuah doa. Andaikan aku memiliki utang (emas) sebesar Gunung Tsabir, Allah pasti akan memudahkanku untuk melunasinya.”
Kemudian, beliau membaca doa di atas. (HR. Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Salam.
(Sumber : Postingan di Beranda FB Msprayitno)
https://www.facebook.com/msprayitno.msprayitno.1
Repost by : Suyadi Jossmart www.jossmart.com
Klik : https://sinaurosorogo.blogspot.com
KAYA DENGAN PESUGIHAN ?
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ
الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (QS. Yunus: 31)
Muqaddimah
Budaya di negeri ini akrab dengan istilah pesugihan atau ilmu mendapatkan harta kekayaan secara cepat tanpa perlu kerja keras. Pesugihan memiliki banyak keragaman, seperti, pesugihan ipri (kawin dengan ular), rantai babi, tuyul, babi ngepet, kandang bubrah, butho ijo, batara karang, dan lain-lain.
Semua pesugihan tersebut berkaitan dengan sosok jin yang dimintai bantuan untuk mengabulkan hajat menjadi kaya.
Pernah mendengar pesugihan kawin ghaib? Mungkin ada sebagian pembaca yang pernah mendengarnya namun mungkin sebagiannya lagi baru mendengar sekarang dan saya adalah salah satu orang yang baru mengetahui adanya ritual pesugihan kawin ghaib ini.
Entah darimana dan kapan awal mula munculnya istilah kawin ghaib ini.Namun yang jelas,saya akan mencoba memberikan sedikit pandangan saya mengenai ritual pesugihan kawin ghaib.
Katanya, pesugihan jenis ini bisa dilakukan dengan kuntilanak atau bangsa peri dan tentu saja ini semua dilakukan harus dengan perantara (dukun) dan ada perjanjiannya.Perjanjian ini harus bisa dilakukan oleh orang yang akan melakukan ritual pesugihan.
Hukum Pesugihan ?
1. Kalau yang dimaksud pesugihan itu adalah mengambil uang atau harta milik orang lain secara gaib tanpa ijin pemiliknya seperti memakai tuyul, babi ngepet, dll, maka hukumnya haram dan dosa besar karena masuk dalam kategori pencurian. Baca: Dosa Besar dalam Islam
Kalau yang dimaksud pesugihan dengan uang asma' itu fungsinya sebagai jimat saja yang ditaruh di toko supaya dagangannya laris, atau dapat membuat orang yang memegangnya menjadi rajin bekerja dan tidak boros, maka berlaku hukum jimat. Hukum jimat adalah diperinci: kalau jimat jahiliyah hukumnya haram, sedangkan jimat syar'iyah hukumnya boleh menurut jumhur ulama dan makruh menurut Ibnu Mas'ud. Baca detail: Hukum Jimat dan Susuk
Terlepas dari itu, kami berasumsi bahwa pendekar asma' itu adalah salah satu modus penipuan.
2. Kalau uang itu untuk jual beli, maka pertukaran harus sama nilainya. Tapi kalau punya fungsi lain, maka tidak harus sama. : Tukar Mata Uang
3. Apabila faktanya jimat itu dapat membuat laris dagangan maka menurut Zakaria Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab, 2/151 hukumnya boleh dengan syarat: (a) Apabila pelakunya taat beragama (mutasyarri’), (b) mantera yang dibaca atau ditulis di uang tersebut tidak bertentangan dengan syariat, (c) tidak menimbulkan dhoror syar’i atau bahaya syariah (termasuk menghilangkan kesadaran pada konsumen). Apabila tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram.
Pendapat Ulama tentang Pesugihan ?
Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah menceritakan,
. وآخر الرسل محمد – صلى الله عليه وسلم – وهو الذي كسر صور هؤلاء الصالحين ، أرسله الله إلى أناس يتعبدون ويحجون ويتصدقون ويذكرون الله كثيرا ، ولكنهم يجعلون بعض المخلوقات وسائط بينهم وبين الله
“Akhir Rasul adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau menghancurkan patung orang-orang sholih (yang disembah). Allah mengutus beliau kepada kaum yang rajin beribadah. Mereka juga menunaikan ibadah haji, bersedekah dan bahkan banyak berdzikir kepada Allah. Akan tetapi mereka menjadikan sebagian makhluk sebagai perantara antara mereka dengan Allah.” (Lihat Kasyfu Syubuhaat).
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang musyrik juga berhaji dan melakukan thowaf adalah dalil berikut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ الْمُشْرِكُونَ يَقُولُونَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ – قَالَ – فَيَقُولُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلَكُمْ قَدْ قَدْ ». فَيَقُولُونَ إِلاَّ شَرِيكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هَذَا وَهُمْ يَطُوفُونَ بِالْبَيْتِ.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, dulu orang-orang musyrik mengatakan; “LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA (Aku memenuhi panggilan-Mu wahai Dzat yang tiada sekutu bagi-Mu). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; ILLAA SYARIIKAN HUWA LAKA TAMLIKUHU WAMAA MALAKA (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. (HR. Muslim no. 1185).
Orang musyrik pun melakukan puasa seperti mereka melakukan puasa ‘Asyura. Hal ini ditunjukkan oleh dalil berikut ini,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa pada hari ‘Asyura’, orang Quraisy melakukan puasa di masa Jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukannya dan memerintahkan untuk melakukannya. Ketika Ramadhan diwajibkan, puasa ‘Asyura ditinggalkan. Siapa yang mau berpuasa, dipersilakan berpuasa. Siapa yang mau, boleh tidak berpuasa. (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125).
Orang musyrik di masa silam pun memenuhi nadzar i’tikaf. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »
Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernadzar di masa jahiliyah untuk beri’tikaf di Masjidil Haram, seperti dikatakan bahwa itu malam hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656).
Mengomentari pernyataan Syaikh Muhammad At Tamimi di atas, -guru kami- Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan bahwa kaum musyrikin Quraisy yang didakwahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kaum yang beribadah kepada Allah, akan tetapi ibadah tersebut tidak bermanfaat bagi mereka karena ibadah yang mereka lakukan itu tercampuri dengan syirik akbar. Sama saja apakah sesuatu yang diibadahi disamping Allah itu berupa patung, orang shalih, Nabi, atau bahkan malaikat.
Dan sama saja apakah tujuan pelakunya adalah demi mengangkat sosok-sosok tersebut sebagai sekutu Allah atau bukan, karena hakikat perbuatan mereka adalah syirik. Demikian pula apabila niatnya hanya sekedar menjadikan sosok-sosok itu sebagai perantara ibadah dan penambah kedekatan diri kepada Allah. Maka hal itu pun dihukumi syirik. (Lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Shalih Al Fauzan)
Namun satu soal penting yang mesti ditanya, bagaimana orang musyrik beribadah kepada sesembahan mereka. Apakah mereka yakin bahwa sesembahan mereka bisa memberi rizki? Tidak, sebagaimana sudah disebutkan di atas. Jika ditanya demikian, maka mereka akan menjawab Allah. Lalu mengapa bisa jadi syirik?
Jawabnya, karena mereka menjadikan selain Allah sebagai wasaith (perantara) dalam meminta rizki dan sebagai pemberi syafa’at dalam hal tersebut. Inilah yang akan kita kaji pada penyimpangan selanjutnya.
Sayangnya, di antara ritual pesugihan yang terjadi, ada di antara mereka meyakini bahwa selain Allah-lah yang mendatangkan rezeki. Sebagaimana dikisahkan sebelumnya bahwa sepasang siluman kura-kura tersebut mampu mengabulkan keinginan orang yang ingin kekayaan secara instan. Ini jelas adalah syirik dan termasuk syirik dalam rububiyah. Karena mengabulkan do’a adalah perbuatan yang khusus bagi Allah. Dan jelas bahwa syirik jenis ini lebih parah.
Ikhtitam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita sebuah doa, ketika kita terlilit utang,
اللهم اكفني بحلالك عن حرامك وأغنني بفضلك عمن سواك
(Allahummak fini bihalalika ‘an haramika, waghnini bifadhlika ‘amman siwaka).
Artinya, “Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu.”
Keutamaan doa tersebut:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku sebuah doa. Andaikan aku memiliki utang (emas) sebesar Gunung Tsabir, Allah pasti akan memudahkanku untuk melunasinya.”
Kemudian, beliau membaca doa di atas. (HR. Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Salam.
(Sumber : Postingan di Beranda FB Msprayitno)
https://www.facebook.com/msprayitno.msprayitno.1
Repost by : Suyadi Jossmart www.jossmart.com
Klik : https://sinaurosorogo.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar